Minggu, 28 September 2014

UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA

UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG 
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau denda denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Komentar : 
          Hukum pidana pada pasal 45 sudah bagus. Supaya memberikan efek jera pada pelaku yang mendistribusikan informasi yang memuat unsur kesusilaan dengan sengaja. Bahkan yang sekarang marak ada melalui media Blackberry Mesengger atau yang lebih dikenal BBM. Dengan modus membelikan pulsa pada nomor yang dituju maka akan mendapatkan video asusila. Sehingga Pasal 45 ini sesuai jika ditegakkan karena kita ketahui bahwa anak usia SD sederajat sudah ada menggunakan Blackberry Mesengger (BBM). perlu kita ketahui bahwa anak kecil pada usia tersebut berada pada fase meniru. dikhawatirkan jika anak mendapat modus seperti itu kemudian meniru akan sangat merusak moral anak sehingga Pasal 45 sesuai dan harus ditegakkan.

UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008

TENTANG 
PORNOGRAFI

LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang :
     a. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
     b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin
     c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau 
     d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30 
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan / atau pidana denda paling sedikit Rp 250. 000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

Komentar :
          Dalam pasal 4 sudah dijelaskan bahwa menyajikan tampilan mengesankan ketelanjangan saja sudah mendapat hukuman pidana. bagaimana dengan model majalah dewasa? apakah juga akan mendapatkan hukuman pidana pada pasal 30? perlu kita ketahui bahwa model majalah dewasa menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.Tapi kenyataannya sampai saat ini model majalah dewasa masih ada dan tidak mendapatkan hukuman pidana. Tidak hanya itu dalam media sosial seperti Wechat dan sejenisnya juga tidak sedikit yang menyajikan secara eksplisit alat kelamin. Pasal 30 harus lebih bisa diberlakukan dengan lebih tegas karena pada hakekatnya pasal 30 ini sudah bagus tinggal pelaksanaannya saja yang perlu dipertegas dan ditegakkan.